Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020
JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020
Petunjuk Teknis penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 (Kelulusan 2020) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Juknis ini sangat krusial karena mengatur standar penulisan dan penentuan nilai di masa pandemi COVID-19, di mana Ujian Nasional ditiadakan.
DASAR HUKUM UTAMA
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020.
POIN-POIN PENTING JUKNIS SMA (KELULUSAN 2020):
- Tanggal Kelulusan: Ditetapkan serentak untuk SMA/SMALB/SMK pada tanggal 02 Mei 2020.
- Media Penulisan: Ijazah harus ditulis tangan menggunakan huruf kapital (balok) dengan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur, jelas, rapi, dan bersih.
- Penentuan Nilai Ijazah: Karena Ujian Nasional ditiadakan, nilai Ijazah diisi berdasarkan Nilai Sekolah yang didapatkan dari: a. Rata-rata nilai rapor (semester 1 sampai 6). b. Nilai ujian sekolah yang diselenggarakan satuan pendidikan.
- Pengisian Identitas Siswa: Nama, tempat, dan tanggal lahir harus sama persis dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran/Ijazah jenjang sebelumnya tanpa singkatan.
- Nomor Ijazah: Menggunakan sistem penomoran Ijazah Nasional yang mencakup kode penerbitan (DN), kode provinsi, kode jenjang, kode kurikulum, dan Nomorator (Nomor Seri). Contoh Format: DN-04 Ma/02/0010001 (kode tidak mutlak, hanya contoh format).
- Penandatanganan: Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan, dengan mencantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Kepala Sekolah ASN atau strip (-) bagi Non-ASN.
*Ketepatan penulisan Ijazah harus mengikuti angka per angka dalam salinan Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Kesalahan penulisan dapat berakibat fatal.
