PENGUMUMAN : Edaran Pelaksanaan Belajar dari rumah
PENGUMUMAN RESMI
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR DARI RUMAH (BDR)
Nomor: 06/SMAN 1-KARAMAT/2020
Hal: Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)
Yth. Seluruh Orang Tua/Wali dan Peserta Didik Kelas X, XI, dan XII
SMA Negeri 1 Karamat
DASAR HUKUM DAN PERIODE BDR:
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 420/356/DIKBUD Tanggal 6 Juli 2020, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- ➡️ Ditetapkan Bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lingkungan SMAN 1 Karamat DITUNDA hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.
- ➡️ Seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui BELAJAR DARI RUMAH (BDR), efektif mulai tanggal 06 Juli 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya.
MEKANISME PELAKSANAAN BDR:
- Pembelajaran akan dilaksanakan secara Daring (Online) melalui platform yang telah ditentukan (Contoh: Google Classroom, Zoom, WhatsApp Group).
- Jadwal pembelajaran akan disesuaikan dan didistribusikan oleh Wali Kelas masing-masing. Siswa wajib mengikuti setiap sesi BDR sesuai jadwal.
- Guru Mata Pelajaran juga dapat memberikan tugas atau modul (Luring/Offline) bagi siswa yang mengalami kendala akses internet.
- Orang tua/Wali dimohon untuk memastikan dan memantau kegiatan belajar siswa di rumah serta memberikan dukungan maksimal.
- Siswa diimbau untuk menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan tetap berada di rumah.
Monano, 06 Juli 2020
Kepala SMA Negeri 1 Karamat
[NAMA KEPALA SEKOLAH]
NIP. [Nomor Induk Pegawai]
