PENGUMUMAN : Edaran Pelaksanaan Belajar dari rumah

PENGUMUMAN RESMI
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR DARI RUMAH (BDR)

Nomor: 06/SMAN 1-KARAMAT/2020

Hal: Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)

Yth. Seluruh Orang Tua/Wali dan Peserta Didik Kelas X, XI, dan XII

SMA Negeri 1 Karamat

DASAR HUKUM DAN PERIODE BDR:

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 420/356/DIKBUD Tanggal 6 Juli 2020, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  • ➡️ Ditetapkan Bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lingkungan SMAN 1 Karamat DITUNDA hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.
  • ➡️ Seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui BELAJAR DARI RUMAH (BDR), efektif mulai tanggal 06 Juli 2020 hingga pemberitahuan selanjutnya.

MEKANISME PELAKSANAAN BDR:

  1. Pembelajaran akan dilaksanakan secara Daring (Online) melalui platform yang telah ditentukan (Contoh: Google Classroom, Zoom, WhatsApp Group).
  2. Jadwal pembelajaran akan disesuaikan dan didistribusikan oleh Wali Kelas masing-masing. Siswa wajib mengikuti setiap sesi BDR sesuai jadwal.
  3. Guru Mata Pelajaran juga dapat memberikan tugas atau modul (Luring/Offline) bagi siswa yang mengalami kendala akses internet.
  4. Orang tua/Wali dimohon untuk memastikan dan memantau kegiatan belajar siswa di rumah serta memberikan dukungan maksimal.
  5. Siswa diimbau untuk menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan tetap berada di rumah.

Monano, 06 Juli 2020

Kepala SMA Negeri 1 Karamat




[NAMA KEPALA SEKOLAH]

NIP. [Nomor Induk Pegawai]

Daftar Guru