PENGUMUMAN: Pengumuman Belajar di Rumah
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR DARI RUMAH (BDR)
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 420/356/DIKBUD tanggal 6 Juli 2020 dan demi menjaga kesehatan serta keselamatan seluruh warga sekolah di tengah Pandemi COVID-19, Kepala SMA Negeri 1 Karamat memutuskan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
KEGIATAN BDR DIMULAI
Tanggal Mulai: Senin, 13 Juli 2020 (Awal Tahun Pelajaran Baru)
Dilaksanakan Hingga: Ada Kebijakan Baru dari Pemerintah Provinsi
PANDUAN SINGKAT PELAKSANAAN BDR
- Jadwal Pelajaran: Siswa wajib mengikuti jadwal pelajaran yang telah disesuaikan untuk BDR (Jadwal dapat diakses melalui website/grup kelas).
- Media Pembelajaran: Guru akan menggunakan platform Daring (seperti Google Classroom, Zoom, atau WhatsApp Group) dan/atau Luring (modul belajar, tugas cetak).
- Absensi: Kehadiran siswa dihitung berdasarkan partisipasi aktif dalam setiap sesi atau pengumpulan tugas. Absensi dilakukan setiap hari oleh Wali Kelas.
- Peran Orang Tua: Dimohon kerjasama dan pengawasan aktif dari orang tua/wali agar siswa tetap fokus belajar di rumah.
- Etika: Siswa tetap berpakaian rapi dan sopan saat mengikuti sesi Daring (video conference) dan menjaga komunikasi yang baik.
Pengumuman ini berlaku untuk seluruh siswa Kelas X, XI, dan XII. Mohon disebarluaskan dan dilaksanakan dengan disiplin.
