SE Kadis Dikbud Tentang Perubahan Kebijakan Pembelajaran

SURAT EDARAN KADIS DIKBUD SULTENG
KEBIJAKAN PERALIHAN DAN PENUNDAAN PTM TERBATAS

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah secara berkala mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di tingkat SMA/SMK/SLB, khususnya dalam merespons dinamika pandemi COVID-19 dan transisi ke Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

FOKUS UTAMA KEBIJAKAN (Tahun 2021 - 2022) Kebijakan utama yang dikeluarkan berpusat pada dua hal penting:
  1. Penyesuaian Jadwal PTMT: Menunda atau mengizinkan PTMT berdasarkan level PPKM dan rekomendasi Satgas COVID-19.
  2. Prasyarat Pelaksanaan PTMT: Menekankan kesiapan sekolah dan tenaga pendidik.

PRASYARAT DAN PETUNJUK UTAMA:

  • Vaksinasi Wajib Guru: Pelaksanaan PTMT sangat diutamakan bagi sekolah dengan tingkat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang tinggi. Sekolah wajib memastikan semua guru telah divaksinasi.
  • Kapasitas Terbatas: Pelaksanaan PTMT dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% per kelas (kecuali SLB).
  • Pengisian Daftar Periksa: Setiap satuan pendidikan diwajibkan mengisi Daftar Periksa Kesiapan di laman Dapodik untuk diverifikasi. Sekolah yang belum siap atau belum diverifikasi tidak diperkenankan melaksanakan PTM.
  • Protokol Kesehatan Ketat: Wajib menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) di lingkungan sekolah.
  • Opsi BDR: Walaupun PTMT dibuka, orang tua tetap memiliki hak untuk memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi anaknya.

*Catatan: SMA Negeri 1 Karamat melaksanakan kebijakan ini dengan memprioritaskan keselamatan seluruh warga sekolah, mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah secara disiplin.

Daftar Guru