Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah
Tahun 2020 merupakan tahun krusial dalam dunia pendidikan, di mana seluruh kebijakan disesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Gubernur, mengeluarkan serangkaian Surat Edaran (SE) yang mengatur secara ketat penyelenggaraan pembelajaran di sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Karamat.
Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 (Tanggal 6 Juli 2020)
POIN UTAMA EDARAN TERKAIT PEMBELAJARAN:
- Penundaan Tatap Muka: Pembelajaran secara tatap muka di semua Zona (Hijau, Kuning, Orange, Merah) pada semester ganjil (Juli - Desember 2020) TIDAK DIPERKENANKAN.
- Belajar Dari Rumah (BDR): Proses pembelajaran di semua jenjang, termasuk SMA, wajib dilaksanakan dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring (Online), Luring (Offline), Modul, atau sejenisnya.
- Keselamatan Prioritas: Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan utama kesehatan dan keselamatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah.
- Pelarangan PLS: Satuan pendidikan dilarang mengumpulkan peserta didik dalam bentuk apapun, termasuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru.
Dokumen Terkait:
Surat Edaran lain yang relevan (seperti penundaan PTM Semester Genap TP 2020/2021, atau Perubahan SE terkait Protokol Kesehatan) juga menjadi acuan sekolah. Lihat Dokumen Resmi di JDIH Provinsi Sulawesi Tengah >>
